SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan pemahaman tentang tugas wewenang pengguna anggaran serta sistem prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, mengingatkan ASN agar dalam pengelolaan keuangan harus berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Keuangan itu merupakan salah satu badan penyelenggaraan pemerintah yang menjadi urusan wajib dari daerah dan harus dilakukan secara tertib sesuai dengan regulasi,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 1 Tahun 2024 di Ruang Kaloka, Gedung Sekretariat Daerah Kota Salatiga, Selasa, 20 Februari 2024.
Yasip menjelaskan, regulasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan turunan dari regulasi yang ada di atasnya, mulai dari undang-undang perbendaharaan dan keuangan negara.
“Kemudian turun lagi PP-nya, turun lagi Perpresnya, turun lagi ke peraturan menteri, turun lagi ke perda, turun lagi ke perwali. Jadi semuanya harus sinkron, makanya harmonisasi itu harus dilakukan,” terangnya.
Pihaknya juga menyinggung soal digitalisasi transaksi yang diterapkan di Kota Salatiga. Saat ini Pemkot Salatiga mulai menggunakan sistem transaksi cashless dan paperless yang mempermudah pelayanan karena dapat mengecek riwayat transaksi serta meminimalkan penyalahgunaan keuangan.
“Jadi bapak-ibu yang menggunakan aplikasi-aplikasi itu seperti Srikandi, harus rajin-rajin mem-back up data. Sehingga kalau server-nya down sudah ada cadangannya,” ujarnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)