Dispangtan Salatiga Perketat Pengiriman Hewan Kurban, Ini Syaratnya

SALATIGA, Lingkarjateng.id Jelang Idul Adha lalu lintas pengiriman hewan kurban cenderung meningkat. Namun, masyarakat juga perlu mewaspadai penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD) pada hewan ternak.

Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Salatiga meningkatkan pengawasan mobilitas pengiriman hewan ternak jelang Idul Adha 1445 Hijriah.

Kepala Dispangtan Kota Salatiga, Henny Mulyani, mengatakan pengiriman hewan ternak termasuk yang akan digunakan untuk kurban harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat rekomendasi pengeluaran dan pemasukan ke dan dari wilayah lain. Sebab hewan yang dikirim kepada pembeli harus dalam kondisi sehat.

Henny menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas hewan ternak diperketat untuk memastikan sapi maupun kambing bebas dari penyakit.

Ia menyampaikan bahwa pendataan hewan ternak di Salatiga berbasis aplikasi sehingga dapat jelas terekam keluar masuknya hewan dengan titik tujuan yang jelas. 

“Sistem ini akan mempermudah pengecekan dan pemeriksaan oleh petugas,” katanya, Minggu, 26 Mei 2024.

Dispangtan Salatiga akan memfasilitasi pengurusan SKKH dan pemeriksaan hewan ternak dengan mendirikan pos check point hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berada di Jalan Imam Bonjol. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut pada 15 – 16 Juni 2024.

“Upaya pencegahan penyebaran PMK dan LSD terus kami lakukan. Kami imbau masyarakat yang memiliki hewan ternak seperti sapi dan kambing untuk menjaga kebersihan kandang dan kesehatan hewan agar (hewan ternak) terhindar dari penyakit tersebut,” pungkasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)