Sindikat Peredaran Uang Palsu di Salatiga Terungkap, 3 Orang Diamankan

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Produsen sekaligus pengedar uang palsu, Achmad Khoirul alias 9Naga (26) warga Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur yang beraksi di Kota Salatiga akhirnya diringkus.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menjelaskan, penangkapan 9Naga ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan dua orang pengedar uang palsu lainnya.

“Jadi dalam kasus ini, ada tiga tersangka. Dua orang tersangka ditangkap lebih dulu dan dari hasil penyidikan mengarah ada tersangka lainnya yang berperan sebagai produsen, yakni Achmad Khoirul alias 9Naga. Akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” jelas AKBP Aryuni dalam konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga pada Jumat, 29 Desember 2023.

Adapun dua tersangka lainnya yakni Dian Afandri (23) warga Banyukuning, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang dan Andi Syahputra (36) warga Tangki, Tamansari, Kota Jakarta Barat. 

AKBP Aryuni menerangkan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Salatiga ini bermula dari informasi pada 2 November 2023 lalu. Dalam proses penyelidikan, petugas menangkap Dian Afandri berikut barang bukti berupa 40 lembar uang palsu terdiri dari pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Lalu selama pengembangan penyelidikan diketahui ada pelaku lainnya, yakni Andi Syahputra yang berperan mejual uang palsu kepada Dian Afandri.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, langsung dilakukan penangkapan. Selain menangkap pelaku, petugas Satreskrim juga menggunakan barang bukti upal sebanyak 1.347 lembar upal pecahan Rp100.000, sebanyak 590 upal pecahan Rp50.000 dan 110 lembar upal yang belum dipotong terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000,” terangnya.

Ketiga pengedar uang palsu itu, kata AKBP Aryuni, dikenai Pasal 36 (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Terkait kasus peredaran uang palsu ini AKBP Aryuni mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan peredaran uang palsu

“Kami imbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran upal. Segera laporkan ke kami (polisi) Jika mengetahui adanya peredaran upal,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)