Buruh di Salatiga Minta Perusahaan Bayar THR Lebaran Tepat Waktu 

SALATIGA, Lingkarjateng.id Kalangan buruh di Kota Salatiga meminta perusahan membayar tunjangan hari raya (THR) lebaran 2024 tepat waktu. Mereka juga meminta Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan pengawasan untuk memastikan hak buruh terpenuhi.

Salah satu buruh pabrik di Salatiga, Riski (29), mengatakan sesuai ketentuan berlaku THR lebaran harus dibayarkan paling lambat seminggu menjelang hari raya idul fitri, dan semua perusahaan wajib memenuhi ketentuan tersebut.

“Jadi tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak melaksanakan kewajibannya membayar THR. Bagi perusahaan yang mengabaikan hak pekerja itu, harus diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya, Kamis, 21 Maret 2024.

Dia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga juga melakukan pengawasan pembayaran THR lebaran secara ketat dan menindak perusahaan yang nakal.

“Kalau ada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan harus ditindak dan dijatuhi sanksi,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 4 Tahun 2004, karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan mendapat THR satu kali gaji.

Sedang karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun THR dihitung sesuai dengan masa kerja dengan rumus 4/12x UMK (Upah Minum Kota/Kabupaten) hingga 11/12 x UMK. “Perhitungan ini juga berlaku bagi tenaga kerja kontrak yang memiliki hubungan kerja sampai hari raya,” sambungnya. 

Senada dikatakan buruh pabrik lainnya, Warsito (30). Dia berharap perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR sesuai ketentuan.

“Kami berharap THR dibayarkan tepat waktu dan besarnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)