Pemkot Salatiga Aktifkan Posko Pengaduan THR Lebaran 2024

SALATIGA, Lingkarjateng.id Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2024 di kompleks Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kota Salatiga.

Posko pengaduan THR lebaran itu untuk memantau proses pembayaran THR dan melindungi para pekerja atas haknya. Posko beroperasional pada Senin – Kamis jam 08.00 – 14.00 WIB, kemudian Jumat pada jam 08.00 – 11.00 WIB.

Masyarakat yang hendak melapor bisa datang langsung ke pokso atau melalui narahubung yang tertera di laman Disperinnaker Salatiga.

Kepala Disperinnaker Kota Salatiga, Susanto Adi Wibowo, menjelaskan posko pengaduan THR dibuka untuk membantu para tenaga kerja di Salatiga untuk mengakses informasi terkait THR serta lainnya. Selain itu posko THR juga untuk memfasilitasi masyarakat untuk mengadukan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya.

“Posko ini untuk menjembatani antara karyawan dengan pihak perusahaan. Pekerja yang merasa haknya dalam mendapatkan THR tidak dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja, bisa mengadu ke kami,” bebernya, Sabtu, 23 Maret 2024.

Keberadaan posko pengaduan THR Lebaran sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial dan laman Pemkot Salatiga serta Disperinnaker.

“Kami berharap, semua pekerja mengetahui adanya posko ini dan bisa memanfaatkannya jika haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja,” terangnya. 

Buruh di Salatiga Minta Perusahaan Bayar THR Lebaran Tepat Waktu 

Adi menjelaskan, sesuai aturan pemerintah pembayaran THR minimal dicairkan tujuh hari sebelum lebaran, namun demikian untuk Salatiga lebih fleksibel dimana ada juga kesepakatan antara pihak para pekerja dengan perusahaan. Sebab pembayaran THR juga tergantung kemampuan perusahaan. “Prinsipnya THR harus dibayarkan oleh perusahaan,” ucapnya.

Pihaknya menyampaikan, data pekerja di berbagai sektor baik Perusahaan besar, menengah, dan kecil di Salatiga kurang lebih 43.000 orang. Eko berharap tahun ini tidak ada kendala dalam pembayaran THR lebaran.

Sebelumnya, sejumlah pekerja di Salatiga meminta perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu. Sesuai ketentuan, THR harus dibayarkan kepada pekerja paling lambat seminggu menjelang lebaran. Semua perusahaan di Salatiga wajib memenuhi ketentuan tersebut.

“Jadi tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak melaksanakan kewajiban membayar THR. Bagi perusahaan yang mengabaikan hak pekerja itu, harus diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Pujo, salah seorang pekerja pabrik di Salatiga. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)