Calon Wali Kota Salatiga Jalur Independen Pilkada 2024 Butuh Minimal 14.627 KTP

SALATIGA, Lingkarjateng Masyarakat yang ikut berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) jalur independen atau perseorangan di Kota Salatiga harus memenuhi sejumlah syarat.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga minimal mendapat dukungan 10 persen dari jumlah pemilih tetap sebanyak 146.267. Kemudian, dukungan tersebut minimal berasal dari masyarakat yang tersebar di 3 hingga 4 kecamatan yang ada di Kota Salatiga.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga Yesaya Tiluata mengatakan dukungan tersebut dalam bentuk surat dukungan yang ditandatangani pendukung disertai fotokopi e-KTP. Sedangkan untuk pemenuhan persyaratan dimulai sejak 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

“Kami berharap ada bakal calon independen yang maju dalam Pilkada Salatiga 2024. Selama ini belum ada bakal calon independen yang maju,” ujarnya, Rabu, 17 April 2024.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Salatiga Jalal Pambudi mengatakan KPU sudah menentukan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga dalam PKPU Nomor 175 Tahun 2024.

“Pada Pemilu 2024, jumlah DPT (daftar pemilih tetap) sebanyak 146.267 pemilih, sepuluh persen dari DPT tersebut yaitu 14.627 pemilih. Jadi untuk maju dari calon perseorangan atau independen, minimal mendapat dukungan sebanyak 14.627 warga yang sudah memiliki hak pilih,” terangnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)