Arsip Kategori: Jawa Tengah

Berita jawa tengah hari ini

Cabup Rembang Vivit Dinarini Komitmen Prioritaskan Penataan Pasar

REMBANG, Lingkar.news – Calon Bupati Rembang nomor urut 1, Vivit Dinarini Atnasari (Mbak Vivit) berjanji bakal lebih memperhatikan pedagang pasar tradisional jika terpilih pada Pilkada 2024. Pasalnya, pasar tradisional memiliki peran yang penting dalam perputaran ekonomi di daerah.

Hal itu disampaikan Mbak Vivit saat blusukan Pasar Pandangan, Kecamatan Kragan, Minggu, 13 Oktober 2024.

“Alhamdulillah, antusias dan sambutan pedagang sangat luar biasa. Pasar tradisional ini perputaran uangnya besar sekali. Semuanya akan kita wadahi,” ujarnya.

Mbak Vivit tiba di Pasar Pandangan sekitar pukul 08.00 WIB. Kedatangan Mbak Vivit turut disambut antusias para pedagang dengan terus menunjukkan simbol satu jari dan yel-yel kemenangan. 

Dalam kesempatan tersebut, Mbak Vivit juga menyempatkan diri untuk mendengar langsung keluhan sejumlah pedagang. Dia berjanji keluhan tersebut bakal ditindaklanjuti.

Dia pun bakal mendorong agar kondisi pasar tradisional menjadi baik. Sehingga para pembeli dan penjual bisa lebih nyaman dalam bertransaksi.

“Kami dengar aspirasi para pedagang, rata-rata ingin penataan pasar yang jauh lebih baik. Pasar harus menjadi destinasi yang bikin penjual dan pedagang tersenyum,” ungkapnya.

Sementara itu salah satu pedagang, Sumarni mengaku senang dengan kehadiran Mbak Vivit. Pasalnya kehadiran Mbak Vivit dimanfaatkan oleh para pedagang untuk menyampaikan keluh kesah mereka.

“Kami sedang mengalami kemerosotan pembeli. Jadi kami merasa para pelaku pasar tradisional prihatin karena sepinya pembeli dan kenaikan harga komoditas pangan,” ujarnya. 

“Sukses selalu Mbak Vivit. Saya coblos nomor satu. Pokoknya Vivit-Umam menang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkar.news)

Luar Biasa! Kota Semarang Raih 2 Penghargaan Terbaik Nasional Bidang Digital

SEMARANG, Lingkar.news Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan terbaik nasional di bidang digital. Kota Semarang berhasil meraih juara pertama pada ajang Gajah Mada Digital Transformation Governance Index (GM-DTGI) tahun 2024, serta penghargaan sebagai kota dengan inovasi digital terbaik dalam pelayanan publik.

Penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nezar Patria, dalam sebuah acara yang digelar di Auditorium Sukadji Ranuwihardjo, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024.

GM-DTGI merupakan indeks yang dirancang oleh Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) untuk mengevaluasi transformasi digital di 514 kabupaten/kota di Indonesia. Penilaian ini mencakup penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta inovasi digital lainnya.

Kota Semarang dinilai unggul dibanding kota-kota lain di Indonesia karena keberhasilan dalam mengintegrasikan aplikasi-aplikasi digital yang mempermudah pelayanan publik, seperti Sapa Mbak Ita, Savira (Semarang Virtual Assistant), Call Center 112, serta aplikasi Pantau Sampah, Pantau Banjir dan Rob.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang, Soenarto, yang hadir mewakili wali kota Semarang menjelaskan bahwa Kota Semarang memperoleh nilai sempurna di tiga dari tujuh pilar penilaian, antara lain tata kelola dan kepemimpinan, ekosistem digital, dan desain platform berpusat pada pengguna.

“Meski sudah meraih prestasi yang membanggakan, masih ada beberapa aspek yang harus dibenahi, dan kami berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan digital demi menciptakan smart city yang lebih baik,” ujar Soenarto.

Di tempat terpisah, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersyukur dan bangga atas pencapaian prestasi ini. Dirinya berharap, penghargaan demi penghargaan yang terus diraih Kota Semarang tidak menjadikan jajarannya merasa puas.

“Penghargaan itu lebih sebagai bonus atau reward atas kerja keras bersama seluruh stakeholder di Kota Semarang. Yang terpenting inovasi yang kita lakukan benar-benar bermanfaat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutur mbak Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang.

Mbak Ita menekankan kepada jajarannya untuk terus berbenah mengoptimalkan program-program pembangunan untuk menjadikan Kota Semarang sebagai kota cerdas (smart city). Salah satunya dengan mengefisienkan aplikasi-aplikasi yang ada.

“Saya sudah menyampaikan kepada teman-teman di Diskominfo kenapa aplikasi ini banyak sekali. Contoh Dinas Pendidikan ini setiap sekolah sendiri-sendiri aplikasinya. Harusnya jadi satu, sama aplikasinya,” tuturnya.

Penghargaan ini semakin menegaskan posisi Semarang sebagai kota yang inovatif dalam mengimplementasikan teknologi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan kemajuan digital yang terus dikembangkan, Pemkot Semarang berupaya memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan.

Sementara itu, Ketua Peneliti GM-DTGI, Prof. Syaiful Ali, menyampaikan bahwa GM-DTGI tidak hanya berfokus pada teknologi, tetapi juga aspek manusia, proses bisnis, dan tata kelola yang baik.

“Melalui instrumen ini, kami mendorong pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam transformasi digital guna meningkatkan pelayanan publik yang lebih transparan dan berdaya saing,” jelasnya.

Dengan capaian ini, Kota Semarang diharapkan mampu memberikan pelayanan digital yang optimal dan dapat menjadi inspirasi bagi kota-kota lain dalam mengoptimalkan transformasi digital untuk mendukung tata kelola pemerintahan berbasis teknologi yang lebih baik. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Baliho “Mbak-Mbak Kudus Cantik” di Alun-Alun Kudus Dilaporkan ke Bawaslu

KUDUS, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus tengah mengkaji laporan dugaan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus. 

Laporan ini diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) 02 Belum lama ini yang menuding APK milik Paslon 01 dipasang di area terlarang. 

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan kajian untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran.

“Kami kaji dulu unsurnya, apakah terpenuhi atau tidak,” ujar Minan, Rabu, 9 Oktober 2024.

Laporan ini mencakup dua APK milik Paslon 01, salah satunya terletak di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dengan tulisan “Muda Memimpin Kita Usahakan Mbak-Mbak Kudus Cantik Itu” disertai tagar #WayaheSengAyuTampil dan #PerempuanPemersatuKudus. APK ini diduga merujuk pada salah satu calon, Bellinda Birton. 

Minan menegaskan bahwa area Alun-alun Simpang Tujuh Kudus termasuk dalam wilayah larangan untuk pemasangan APK, sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Nomor 779 Tahun 2024. 

“Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dan Jalan Loekmono Hadi merupakan kawasan terlarang untuk pemasangan APK,” jelasnya. 

Tim Kuasa Hukum Paslon 02 melaporkan APK tersebut karena dianggap melanggar aturan kampanye, terutama terkait lokasi pemasangan. Selain APK di Alun-alun, ada juga APK di Jalan RSUD Loekmono Hadi yang bertuliskan “Santr1 Suka Sambel”, yang juga dinilai melanggar aturan kampanye di wilayah tersebut.

Minan menambahkan bahwa Bawaslu akan bekerja sama dengan KPU Kudus untuk mendapatkan kejelasan mengenai regulasi dan penerapan aturan terkait APK.

“Kami akan meminta fatwa dari KPU Kudus sebagai pembuat regulasi Keputusan KPU Kudus Nomor 779 Tahun 2024. Karena mereka yang membuat aturan, KPU yang nantinya akan menafsirkan apakah itu termasuk kampanye atau tidak,” jelasnya. 

Pihak Bawaslu berjanji akan segera mengambil langkah tegas setelah kajian selesai, demi memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

“Kami akan terus berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” tutup Minan. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkar.news)

Seorang Pria Ditemukan Tewas Misterius di Pemakaman Randusari Semarang, Korban Pembunuhan?

SEMARANG, Lingkar.news – Seorang laki-laki ditemukan tewas misterius di kawasan makam Randusari, Desa Randusari RT 07 RW 1, Kecamatan Semarang Selatan pada Kamis 10 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB.

Lurah Randusari  Fanny Kurniawan menceritakan kronologi penemuan mayat tersebut.

“Kalau untuk penemuan mayat yang menemukan pertama juru kunci yang punya makam tersebut. Kalau informasi dari warga kemarin sore dia sebelum meninggal mondar-mandir di sekitar makam ini,” ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis, 10 Oktober 2024.

Ia menyebut belum diketahui sama sekali terkait identitas korban namun ditemukan satu tablet obat alergi yang sebelumnya kemungkinan di konsumsi oleh korban tersebut.

“Nama obatnya Dexteem semacam obat alergi. Tapi saya juga belum tahu apakah penyebab kematian karena obat itu atau bukan. Dan untuk korban sendiri saya pastikan bukan orang sini (Randusari),” ungkapnya.

Pihaknya juga menginformasikan bahwa Tim Inafis Polrestabes Semarang sampai ke TKP pukul 10.00 WIB untuk membawa korban ke RS dr Kariadi untuk dilakukan visum.

“Menurut informasi dari bapak Kapolsek itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiyaan di badan korban maka korban ini di bawa ke RS Kariadi dan nanti akan di visum di sana,” imbuhnya.

Sementara juru kunci makam Randusari Wahyu Handayani mengatakan awal mula menemukan korban meninggal secara misterius ketika akan membersihkan makam.

“Waktu itu jam 08.00 WIB mau bersih-bersih makam terus saya lihat orang itu tak kirain tidur terus saya bilang sama kakak saya karena saya takut soalnya saya lihat dari dekat sudah tidak bernafas lagi,”katanya.

Setelah itu, Wahyu langsung menelfon Ibu Rw karena takut melihat korban tidur namun dengan keadaan telentang.

“Saya kira tidur biasa tapi tidur biasa kok posisinya nggak biasa, habis itu orang-orang kelurahan pada datang dan tidak berselang lama tim inafis juga datang untuk mengidentifikasi korban meninggal itu,” katanya.(Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)

Percantik Kota, Kabel Udara di 3 Ruas Jalan Utama Bandung akan Dirapikan

BANDUNG, Lingkar.newsPemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat akan membebaskan tiga ruas jalan utama dari kabel udara pada akhir tahun ini demi meningkatkan estetika kota dan keamanan warga yang lebih tertata.

“Tiga ruas jalan menjadi target kita, Jalan Aceh, Jalan Naripan, dan Jalan Riau. Insyallah mulai dari sekarang kita laksanakan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Yayan A Brilyana di Bandung yang dikutip dari Antara, Selasa, 9 Oktober 2024.

Ia mengatakan Diskominfo Kota Bandung bersama provider internet terus gencar merapikan kabel di setiap wilayah yang menjadi agenda rutin.

“Perapian dan penertiban kabel ini terus berjalan dan terjadwal. Ini untuk menjaga estetika kota dan keselamatan pengguna jalan, ” kata dia.

Pada 2024, pihaknya menargetkan merapikan kabel di 30 ruas jalan dengan panjang sekitar 66,35 kilometer.

“Sepanjang Januari 2024, perapian kabel udara telah dilakukan di lima ruas jalan, antara lain di ruas Jalan Aceh, Jalan Wastukancana, Jalan Cicendo-Kebon Kawung, Jalan Perintis Kemerdekaan, serta Jalan Suniarja-Kebon Jati,” katanya.

Hingga awal 2024, Pemkot Bandung telah menurunkan kabel udara di dua ruas jalan kawasan pusat kota, yakni Jalan Ir H Djuanda (Dago) dan Jalan LLRE Martadinata (Riau).

Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara menargetkan kabel udara di sejumlah ruas jalan harus dirapikan dan diturunkan untuk menjaga estetika kota dan keselamatan pengguna jalan.

“Kita fokuskan ruas jalan yang sudah menjadi program,” kata dia.

Ia mengatakan kesuksesan merapikan kabel dan pemindahan kabel udara ke tanah (ducting) membutuhkan koordinasi dan kerja sama antara pemerintah, pihak provider, dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Korwil Jawa Barat.

“Kita targetkan akhir tahun turun semua dan koordinasi terus dilakukan,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

10 Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia Kos-kosan di Kudus, Ada yang Masih Usia Remaja

KUDUS, Lingkar.news – Kepolisian Resor Kudus gencar melakukan razia kos-kosan di wilayah Kota Kudus setelah menerima banyak laporan dari masyarakat melalui layanan aduan Lapor Pak Kapolres dan direct message Instagram Polres Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic melalui Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan, mengungkapkan razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan kos-kosan yang dijadikan tempat mesum atau dengan tarif sewa per jam.

“Kami melakukan razia di beberapa kos di wilayah Kota Kudus dan berhasil mengamankan 10 pasang bukan suami istri sah yang berada sekamar,” ujarnya, Selasa, 8 Oktober 2024.

Razia dimulai dengan pengecekan langsung ke kamar-kamar kos oleh petugas Polsek Kudus Kota yang dibantu oleh personel dari Polres Kudus. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 10 pasangan yang bukan pasangan sah di dalam kamar. 

Pasangan-pasangan ini berusia dari remaja hingga dewasa. Mereka langsung digiring ke Mapolsek Kudus Kota untuk didata dan dibina. 

“Mereka kami bawa ke aula Tunggal Panaluhan Polsek Kudus Kota untuk pendataan dan pembinaan. Orang tua masing-masing juga kami minta hadir untuk ikut serta dalam proses ini,” tambah Subkhan.

Ia mengatakan langkah tersebut diambil dengan harapan memberikan efek jera kepada pelaku dan memperingatkan masyarakat agar tidak melanggar norma asusila. 

“Dengan membawa pasangan yang terjaring ke kantor polisi, kami berharap ini bisa menjadi pelajaran dan efek jera bagi yang melanggar.” tambahnya. 

Lebih lanjut, salah satu pasangan yang terjaring razia kabarnya akan segera dinikahkan oleh orang tuanya dalam waktu dekat. Selain mengamankan 10 pasangan tersebut, petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik kos agar lebih selektif dalam menyewakan kamar kos.

“Kami mengimbau agar kos-kosan tidak disalahgunakan. Kepatuhan pada peraturan diperlukan untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif, serta sesuai dengan citra Kudus yang religius,” tegas Subkhan. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkar.news)

Pemprov Jateng Buka Pendaftaran PPPK 2024, Butuh 4.446 Formasi Tenaga Kerja

SEMARANG , Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) pada tahun anggaran 2024 membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk berbagai posisi, meliputi jabatan guru, fungsional, dan pelaksana. Langkah ini merupakan upaya Pemprov Jateng untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor, terutama dalam bidang pendidikan dan administrasi pemerintahan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, menyampaikan bahwa pelaksanaan penerimaan PPPK ini akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama akan diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki status prioritas. Kelompok prioritas ini mencakup guru swasta, guru negeri, serta guru tidak tetap (GTT) di Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, peserta eks tenaga honorer kategori 2 (THK 2) dan non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022 juga akan diikutsertakan dalam seleksi tahap ini.

“Tahap kedua, menurut Rahmah, akan ditujukan bagi non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus. Adapun jadwal pelaksanaan kedua tahap ini akan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024. Surat tersebut mengatur tentang jadwal seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024,” ujarnya, Senin, 7 Oktober 2024.

Ia menambahkan pada tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi kebutuhan sebanyak 4.446 formasi PPPK. Rincian kebutuhan tersebut diantaranya PPPK Teknis/Pelaksana 1.191 formasi dan PPPK Guru 2.990 formasi

Tahap pertama pendaftaran penerimaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan dibuka mulai tanggal 1 Oktober 2024 pukul 00.01 WIB hingga 20 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran, termasuk pengunggahan dokumen, dilakukan secara daring melalui situs resmi SSCASN.

“BKD Jateng mengimbau para calon pelamar untuk terlebih dahulu membaca pengumuman dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah yang berkaitan dengan penerimaan PPPK ini. Pengumuman tersebut dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi BKD Jateng,”ungkapnya.

Rahmah juga menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan kepada seluruh calon pelamar dan masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang menjanjikan kemudahan dalam seleksi PPPK dengan imbalan tertentu. Semua proses seleksi ASN ini tidak dipungut biaya,” katanya.

Pelamar PPPK Tembus 4 Juta Orang, Pemerintah Pastikan tak Ada Ordal

BKD Provinsi Jawa Tengah, selaku panitia seleksi daerah, menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan proses seleksi secara profesional dan terbuka.

“Setiap tahapan seleksi akan dilakukan dengan cermat, dan BKD mengingatkan bahwa masyarakat tidak perlu membayar sepeser pun untuk dapat lolos dalam seleksi PPPK. Dalam beberapa tahun terakhir, penipuan yang mengatasnamakan penerimaan ASN kerap terjadi, sehingga masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu memeriksa informasi resmi dari pemerintah,”imbaunya.

Rahmah Nur Hayati menambahkan bahwa Pemprov Jateng berharap seluruh formasi yang dibuka dapat terisi dengan baik oleh tenaga kerja yang kompeten, sehingga dapat mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah.

“Kami berharap seleksi ini dapat menemukan individu-individu yang siap memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat Jawa Tengah,” katanya.

Dengan adanya pembukaan lowongan ini, diharapkan mampu memberikan peluang bagi tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah mengabdikan diri di berbagai sektor pemerintahan, sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah.

“Proses seleksi PPPK yang terbuka dan transparan ini diharapkan menjadi langkah maju dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan, sekaligus memberikan kesempatan kepada banyak pihak untuk berkarir di sektor publik,” imbuhnya.(Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)

NasDem Rembang Ajak Seluruh Elemen Partai Menangkan Vivit-Umam

REMBANG, Lingkar.newsPartai NasDem Rembang menggelar rapat koordinasi luar biasa pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan menghadirkan pengurus hingga tingkat kecamatan, pada Sabtu, 28 September 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Dewan Pembina dan Ketua DPD Partai NasDem.

Dewan Pembina NasDem Rembang, Atna Tukiman, menegaskan bahwa NasDem adalah aktor utama dalam pemenangan Vivit-Umam di Pilbup Rembang 2024.

Ia juga menekankan kepada seluruh kader dan simpatisan agar satu komando mengkampanyekan dan memenangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Vivit-Umam pada kontestasi Pilbup Rembang 27 November 2024.

“Aktifkan seluruh struktur hingga DPRT, kampanyekan paslon nomor urut satu Vivit-Umam kepada seluruh kader dan simpatisan serta semua elemen masyarakat,” tegasnya.

Inginkan Perubahan, Ratusan Mantan Kades di Rembang Dukung Vivit-Umam

Sementara itu Ketua DPD Partai NasDem Rembang, Supriyadi Eko Praptomo, mengatakan seluruh elemen Partai NasDem baik pengurus harian, anggota fraksi hingga organisasi sayap harus aktif bergerak untuk pemenangan Vivit-Umam.

“Saya instruksikan kepada seluruh struktur partai NasDem, seluruh organisasi sayap dan kader untuk aktif bergerak setiap hari mengkampanyekan pemenangan paslon nomor urut 1 Vivit-Umam,” tuturnya.

“Jadi tidak ada satu haripun untuk istirahat melakukan sosialisasi, kami akan pantau pergerakan setiap harinya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Pj Bupati Kudus Dituding Tak Netral Gara-Gara Pose Jari, Ini Analisis Bawaslu

KUDUS, Lingkar.news Tudingan terkait Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, yang diduga melanggar netralitas karena melakukan pose jari pada acara HUT ke-475 Kudus tidak terbukti oleh Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Kudus, tidak menemukan foto pose Pj Bupati Kudus yang dikabarkan mendukung salah satu pasangan calon tertentu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024.

“Hasil pencermatan dan membandingkan dengan foto simbol salah satu grup band Wali lewat dunia maya memang ada kesamaan. Artinya, itu simbol grup band bukan pasangan calon,” kata Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, di Kudus, Jumat, 27 September 2024.

Walau demikian, dia mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon tertentu karena di dalam surat keputusan bersama (SKB) ada larangan foto pose tertentu.

SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badang Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu .

Larangan lainnya, termasuk berfoto sendirian dengan latar pasangan calon. Dengan demikian, foto pose tertentu yang mengarah dukungan terhadap salah satu pasangan calon juga harus dihindari karena ASN merupakan abdi negara yang bertugas melayani masyarakat luas.

Sementara itu pengamat politik Herry Mendrofa mengingatkan kepada pejabat, termasuk Pj Bupati Kudus, harus menunjukkan netralitasnya.

“Menjadi kewajiban bagi ASN untuk bersikap netral karena aturannya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tidak ada kompromi apa pun jika dilanggar,” ujar Herry Mendrofa yang juga peneliti Nawacita Survei Indonesia.

Ketika masyarakat menemukan bukti ketidaknetralan ASN, dia meminta masyarakat melaporkannya ke bawaslu setempat.

Bentuk sanksi disiplinnya, kata dia, bermacam-macam, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga jabatannya diturunkan, bahkan bisa dicopot oleh Kemendagri.

Tudingan tidak netral terjadi ketika Pj Bupati Kudus berfoto pose dengan membentuk simbol band Wali ketika konser di Alun-Alun Kudus pada tanggal 23 September 2024.

Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie mengungkapkan bahwa simbol band Wali tersebut bisa dilihat di media sosial maupun YouTube.

Ia juga menegaskan bahwa semua jajarannya untuk bersikap netral dan tidak memihak demi pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan damai.

“Bawaslu Kabupaten Kudus juga kami minta memberikan edukasi kepada ASN terkait dengan larangan selama pilkada. Kalau semua dilakukan di semua elemen, demokrasi akan berlangsung dengan sehat dan praktik pelanggaran bisa diminimalkan,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Awas! Bawaslu Kudus Sudah Kantongi Data Pemasangan APK yang Ngawur

Kudus, Lingkar.news – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar zona mulai didata oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyusul penerbitan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779/2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK.

“Semua jajaran Bawaslu Kabupaten Kudus kami instruksikan untuk melakukan pendataan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di zona-zona larangan,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiawan di Kudus, Kamis (26/9).

Pihaknya akan bersurat kepada pemilik APK atau tim dari masing-masing pasangan calon setelah rampung pendataan.

Heru mengimbau mereka untuk mengambilnya sebelum pihaknya bersama tim gabungan menertibkan.

Dijadwalkan penertiban setelah rapat koordinasi dengan KPU serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ia memperkirakan penertiban APK setelah sepekan peraturan tersebut berlaku, mengingat aturan tersebut baru berlaku pada tanggal 25 September 2025.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus Kholid menyatakan kesiapannya menertibkan APK yang melanggar.

“Penertibannya tentu menunggu koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kudus yang mengetahui data APK yang melanggar,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779/2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK, lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, yakni di ruas-ruas dan trotoar jalan perkotaan, taman, kawasan Simpang Tujuh, kawasan car free day, kawasan Balai Jagong, dan GOR Wergu.

Selain itu, di kawasan perkantoran pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan dan halaman, tiang lalu lintas dan perlengkapan lampu pengatur lalu lintas, tiang LPJU, telepon, dan tiang listrik.

Larangan juga berlaku untuk pemasangan APK di pepohonan yang dipaku atau diikat dengan logam, dinding pada bangunan tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit.

Kampanye peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus sudah dimulai pada tanggal 25 September dan akan berakhir 23 November 2024. (rara-lingkar.news)