Mantan Lurah Ledok Salatiga Jadi Tersangka Jual Beli Tanah Bengkok

SALATIGA, Lingkarjateng.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga menetapkan dua tersangka kasus mafia tanah aset pemerintah di Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Rabu, 3 April 2024.

Kedua tersangka yakni mantan Kepala Kelurahan (Lurah) Ledok berinisial BH, dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berinisial NH. 

Kepala Kejari (Kajari) Salatiga Sukamto mengatakan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Salatiga memiliki cukup alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi perkara manipulasi sertifikat tanah aset milik pemerintah tahun 2023. 

“Pemeriksaan kita mulai sekitar pukul 10 WIB tadi. Akhirnya kedua orang yang kami periksa berinisial NH dan BH kami tetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka juga langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Sukamto saat konferensi pers di Kantor Kejari Salatiga, Rabu, 3 April 2024.

Kedua tersangka manipulasi sertifikat tanah itu terjerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Saya akan konsentrasi, serius menangani kasus korupsi di Salatiga, dan masih ada lagi (kasus korupsi) di Salatiga yang akan kami tangani,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Salatiga Mirzantio Erdinanda menjelaskan modus kasus mafia tanah itu dilakukan saat pendaftaran PTSL pada tahun 2023. Ketika proses tersebut, kedua tersangka mengeluarkan surat jual beli tanah yang akan dilakukan pendaftaran pada PTSL.

“Kemudian keluarlah kutipan leter C, yang mana kutipan leter C itu menjadikan dasar mereka untuk memanipulasi aset negara berupa tanah bengkok di Kelurahan Ledok,” ungkap Tio.

Dikatakan, luas tanah yang dimanipulasi seluas 150 meterpersegi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp256 juta.

“Proses pengembangan kasus ini masih berjalan, kalau ada bukti-bukti lain memungkinkan bisa juga ada pertambahan tersangka lagi,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)