Optimalkan PAD, Pj Wali Kota Salatiga Minta Regulasi Bayar Pajak Tak Dipersulit

SALATIGA, Lingkarjateng.id Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Sinoeng N. Rachmadi mengimbau kepada stakeholder terkait soal regulasi daerah jangan sampai mempersulit wajib pajak dalam menunaikan kewajiban. Idealnya, regulasi daerah adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan birokrasi yang baik.

“Saya pesan agar regulasi daerah tidak mempersulit orang membayar pajak. Kurangilah pertemuan-pertemuan yang membayar retribusi melalui loket, sehingga mempermudah setiap wajib pajak untuk membayar retribusi,” kata Sinoeng pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Menurut Sinoeng, digitalisasi sebagai birokrasi kekinian lebih mengefektifkan pelayanan karena dinilai akan mempermudah bagi wajib pajak membayar retribusi. 

Sinoeng menilai, peningkatan PAD menjadi regulasi daerah yang seringkali menyesatkan karena memberikan beban kepada masyarakat. Dalam konteks ini, ia merujuk bukan hanya pada satu regulasi atau konstitusi terkait dengan undang-undang perimbangan keuangan daerah saja, tetapi juga merujuk kepada omnibus law.

“Kalau kemudian semua regulasi mengatasnamakan untuk meningkatkan PAD, maka prosedurnya ribet. Kalau saya dihadapkan kepada sebuah indikator atau variabel keberhasilan, bagi saya lebih baik meningkatkan efektivitas pelayanan. Idealnya, PAD naik pelayanan juga baik. Maka dalam hal ini, birokrasi kekinian dan masa depan tidak akan bisa ditolerir lagi. Logikanya, lah wong mau bayar pajak kok diangel-angel. Ini ‘kan enggak masuk akal,” ujarnya.

Meskipun digitalisasi bisa menjadi sistem birokrasi yang memudahkan, namun menurut Sinoeng kemajuan teknologi dan informasi juga tak serta merta membuat masyarakat patuh.

“Oleh karena itu, mimpi ke depan adalah masyarakat akan suka cita dan tidak adegan main kucing-kucingan untuk tidak membayar pajak,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)